sertifikat/ser·ti·fi·kat/ /sértifikat/ n tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian: — kbbi
Jika melihat terjemahan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia diatas, sertifikat bisa dijadikan bukti bahwa seseorang telah “memiliki” sesuatu atau memiliki bukti “kejadian” sesuatu. Seperti bukti kepemilikan tanah dan bukti akta lahir.
Sertifikat sendiri sekarang banyak digunakan oleh Sekolah, Kampus, Workshop, Perusahaan, Tempat Kursus, dan lainnya untuk digunakan sebagai bukti bahwa orang tersebut (nama yang tertulis disertifikat) telah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh tempat tersebut.
Ada sertifikat yang bersifat resmi seperti Sertifikat Layak Operasi, Surat Tanda Tamat Belajar, Sertifikat Halal, dll. Ada pula yang bersifat tidak resmi seperti sertifikat ASI Ekslkusif 12 bulan, sertifikat layak menikah, dll..
Desain sertifikat bermacam model, ada yang dibuat sederhana, ada yang dibuat eksklusif dengan ornamen-ornamen seperti foil, emboss, hologram, dll.
Rajasetting,com menerima cetak sertifikat untuk perusahaan, kantor, sekolah ataupun tempat kursus. Harga bisa di diskusikan dengan kami, estimasi harga dilihat dari desain, bahan kertas, mesin cetak, dan finishing akhir.
Leave a Reply