Pentingnya administrasi yang rapih dalam sebuah usaha jangan pernah dianggap spele. Mulai dari pendataan struktur organisasi, pendataan barang-barang, daftar harga yang up to date, selain untuk memudahkan pekerjaan tentunya untuk mengantisipasi adanya data hilang atau yang lebih buruknya karyawan yang nakal.
Faktur
Faktur dalam dokumen pemerintah berfungsi sebagai barang bukti pembayaran PPN, bukti untuk tagihan pajak, atau sering dikenal dengan faktur pajak. Sedangkan dalam usaha jual-beli, faktur lebih cenderung kepada rincian barang yang dijual lengkap dengan detail kuantiti dan harganya, yang terkait dengan pembayaran. Tapi inti dari faktur itu sendiri sesuai dengan pengertiannya, berasal dari kata Factuur yang berarti tagihan, jadinya boleh dibilang faktur itu berupa pembayaran tidak cash, atau dibayar kemudian setelah diterima barang.
Bon
Sedangkan untuk pembelian barang dengan dibayar cash, biasanya menggunakan bon. Isi faktur maupun Bon kurang lebih sama, Nama, Barang, Kuantiti, total order, dan lainnya tidak terlalu jauh berbeda. Tapi penggunaan bon lebih banyak digunakan di kelas toko, pedagang, UKM, dan usaha lainnya yang terbiasa bertransaksi secara cash.
Rangkap Faktur
Rangkap faktur biasanya lebih dari 2, tapi itu pun tergantung keperluan. Hanya rata-rata cetak faktur kebanyakan menggunakan kertas 3 rangkap atau lebih, fungsinya jelas untuk kemudahan dalam administrasi. Ada 3 salinan :
Pertama, selalu kertas berwarna putih. Kertas salinan yang pertama ini disimpan di pedagang. Isinya lengkap detail transaksi dengan pembeli. Kolom tanda tangan dari kedua belah pihak diisi lengkap. Nantinya si kertas putih ini yang akan digunakan untuk penagihan kepada konsumen yang bertransaksi dengan penjual/pedagang.
Kedua, kertasnya tidak selalu warna merah, bisa warna kuning, biru atau yang lainnya. Tapi kebanyakan orang membuat faktur untuk bagian tengah selalu menggunakan kertas berwarna merah. Isinya salinan dari kertas putih di lembar yang pertama. Nantinya kertas lembar kedua ini yang akan diberikan kepada konsumen sebagai bukti transaksi, dan kedepannya akan ditukar dengan kertas lembar pertama sebagai bukti lunas.
Ketiga, kertas rangkap terakhir ini tidak harus warna kuning, hijau, biru, sesuai dengan keinginan perusahaan. Kertas salinan yang ketiga ini disimpan di penjual untuk arsip dan pendataan sekaligus backup jika kertas merah yang sudah diberikan kepada pembeli ternyata hilang.
Rangkap Bon
Mencetak rangkap bon biasanya ada 3 macam
Satu Rangkap, kertas putih saja
Dua Rangkap, kertas putih plus warna bebas (merah, kuning, biru, hijau)
Tiga Rangkap, kertas putih plus warna bebas plus warna bebas
Fungsi rangkap pada bon sama saja dengan fungsi rangkap pada faktur, namun umumnya untuk cetak bon jarang ada yang 4 rangkap, paling sering sekali mencetak bon hanya 1 atau 2 rangkap saja.
Bahan yang digunakan
Kertas sudah jelas menjadi bahan utamanya, tapi kertas yang digunakan untuk mencetak faktur atau bon berbeda dengan kertas biasa yang sering digunakan untuk menulis. Kertas yang biasa digunakan untuk menulis biasanya menggunakan kertas jenis HVS, tapi untuk Faktur atau Bon kertas yang digunakan berjenis Non Carbon Required sering disingkat NCR.
Kertas NCR ini ada 2 bagian, satu bagian untuk mentrasfer warna, dan bagian lainnya untuk menerima warna. Setiap lembar dari kertas NCR ini mengandung partikel-partikel khusus yang akan muncul jika kertas bagian transfer warna ditindihkan/ditekan/digaris diatas bagian penerima warna.
Dengan adanya kertas NCR ini penulisan pada faktur atau bon menjadi lebih praktis, karena bentuknya seperti kertas biasa tanpa harus meletakan kertas karbon diantara masing-masing bagian kertas.
Warna Tinta Cetak Faktur atau Bon
Nah, hal inilah yang tidak semua orang tahu tentang warna cetak yang aman untuk faktur atau bon. Seringkali bertemu dengan konsumen yang datang ke tempat kami membawa desain yang sangat bagus, dengan warna-warna menarik, full color. Datang lalu berniat untuk mencetak faktur atau bon, karena dia baru membuka usaha. Ternyata oh ternyata, desain yang sudah dibuat seindah mungkin dengan aneka warna nya tidak bisa di cetak di kertas NCR!.
Tanya kenapa ? Karena sistem cetak untuk kertas NCR menggunakan mesin cetak offset. Harus diingat, proses cetak dengan mesin offset ini naik cetaknya per warna, tidak seperti printer yang sekali print bisa langsung banyak warna muncul. Jadi seandainya warna yang akan dicetaknya ada 3 macam warna, maka proses naik cetaknya menjadi 3 kali.
Kertas yang masuk dari bak penampungan “digiling” melalui roll, masuk berhadapan dengan plat cetak, untuk sekali satu kali naik cetak 1 warna. Karena ada proses “digiling” nya inilah kertas yang berjenis Non Carbon Required jika terus-terusan ditekan/dipress/digiling melalui roll, lama kelamaan si partikel-partikel karbonnya akan muncul. Hasilnya, warna-warna cetak tersebut akan bersatu dengan warna karbon sehingga warna cetaknya menjadi gelap.
Solusinya ?, usahakan membuat desain untuk faktur atau bon, TIDAK lebih dari 3 warna, lebih baik lagi kalau hanya 1 warna saja. Selain pengerjaan lebih cepat, hasilnya pun lebih bagus.
Cetak Faktur Atau Bon
Mencetak faktur atau bon disesuaikan dengan kebutuhan saja, usaha yang dijalankan dan target konsumennya. Apakah usahanya memerlukan pendataan yang lengkap atau tidak. Apakah sistem pembayarannya harus cash atau bisa dengan pembayaran kemudian setelah pengambilan barang.
Tempat Cetak Faktur atau Bon
Tidak perlu menjelaskan untuk mencari tempat cetak faktur atau bon, bisa ke kantor rajasetting.com bisa kontak kami via Tlp/SMS/WA/Line.
Alamat kami di Jl. Babakan H. Tamim No. 27, Cicadas Bandung (bisa cek via google maps “raja setting”), atau bisa hubungi kami :
- SMS/Tlp : 0812 1416 5774 || 0815 7260 6669 || 0896 6909 9299
- Whatsap : 0815 7260 6669
- Line : rjsetting
- Email : untamerah@gmail.com
Leave a Reply